4 Biaya ini Harus Disiapkan saat Beli Apartemen di Alam Sutera

Apartemen di Alam Sutera
Siapa sih yang tidak ingin memiliki satu unit apartemen di salah satu lokasi yang terbilang strategis dan mewah. Pasti sebagian besar dari kita sangat mendambakan memiliki hunian utama di apartemen yang ada di Alam Sutera. Ada beberapa biaya yang harus Anda persiapkan ketika memutuskan untuk membeli sebuah hunian tak terkecuali apartemen di Alam Sutera Tangerang

Bagi Anda yang baru pertama kali ini membeli apartemen, tentu masih bingung apa saja biaya-biaya yang perlu disiapkan dalam proses pembeliannya. Sebenarnya hampir sama saat membeli rumah, ada beberapa biaya tambahan yang perlu dipersiapkan agar Anda bisa mendapatkan apartemen keinginan Anda. Apa saja biayanya? Nah, untuk lebih jelasnya simak informasi lengkapnya berikut ini. 

Siapkan Biaya Ini Saat Anda Membeli Apartemen di Alam Sutera


Biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN)


Bagi Anda yang sudah pernah membeli unit apartemen tentu sudah tidak asing dengan biaya Pajak Pertambahan Nilai atau biasa disingkat PPN. Bahkan saat ini hampir setiap pembelian produk atau jasa, akan dikenakan biaya PPN sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan. Untuk harga PPN masing-masing apartemen, umumnya ditetapkan dengan harga yang berbeda.

Hal tersebut tergantung dari jumlah harga dari unit apartemen yang hendak Anda beli. Nah, perlu diketahui untuk apartemen yang dibeli dengan harga di bawah 42 juta maka tidak akan dikenakan biaya PPN. Sebaliknya jika harganya di atas angka tersebut maka akan dikenai biaya PPN sesuai dengan kebijakan berlaku.

Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)


BPHTB atau Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan bangunan merupakan biaya yang diperuntukkan bagi semua jenis apartemen. Berlaku untuk segala ukuran, harga dan juga usia dari bangunan apartemen tersebut. Umumnya untuk BPHTB ini akan dikenai kurang lebih sekitar 5 persen dari harga apartemen setelah dikurangi dengan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak atau NJOPTKP.

Untuk wilayah DKI Jakarta nilai dari NJOPTKP-nya yaitu Rp 60 juta. Sehingga misal Anda membeli apartemen dengan harga Rp 350 juta pajak yang dikenakan menjadi Rp 14.5 juta yang berasal dari (350 juta – 60 juta) x 5%.

Biaya Perjanjian Perikatan Jual Beli


Biaya selanjutnya yang perlu Anda persiapkan saat membeli apartemen di Alam Sutera yaitu Biaya Perjanjian Perikatan Jual Beli atau PPJB. Nantinya surat perjanjian PPJB ini akan ditandatangani oleh dalam bentuk Akta Jual Beli atau AJB.

Dalam hal ini AJB akan berfungsi sebagai tanda resmi perjanjian atas transaksi pembelian unit apartemen. Biasanya untuk biaya yang satu ini dilakukan melalui program KPA. 

Biaya Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBP)


Biaya PPNBP menjadi biaya yang harus disiapkan selanjutnya saat Anda memutuskan untuk membeli satu unit apartemen di Alam Sutera. Sesuai dengan namanya, biaya yang satu ini berkaitan dengan pembelian barang mewah yang dilakukan oleh pihak pembeli. 

Perlu diketahui Biaya PPNBP ini hanya dikenai pada barang mewah yang harganya mencapai lebih dari Rp 2 miliar. Untuk PPnBP ini hanya berlaku untuk pembelian apartemen melalui pihak developer.

Selain beberapa biaya yang sudah disebutkan di atas, masih ada satu lagi biaya yang perlu disiapkan yaitu Biaya Notaris dan Biaya Administrasi Bank. Jika ke semua biaya tersebut sudah terlaksana dengan baik maka Anda bisa mendapatkan apartemen impian Anda dengan mudah dan cepat.

Demikian informasi seputar biaya yang harus dipersiapkan saat memutuskan untuk membeli apartemen di Alam Sutera Tangerang. Semoga informasi di atas bermanfaat dan membantu Anda mendapatkan apartemen yang tepat sesuai dengan keinginan. 

0 komentar: