Beberapa Alasan Penolakan Klaim Asuransi Kendaraan

Asuransi Kendaraan
Asuransi Kendaraan
Asuransi Kendaraan - Tahukah anda bahwa banyak kejadian atau kasus yang mana ketika beberapa nasabah melakukan pengajuan klaim, tanpa diduga sebelumnya proses pengajuan klaimnya tersebut ditolak mentah – mentah oleh pihak asuransi. Sungguh kejadian tersebut bisa merugikan para nasabah karena mereka terhambat untuk mendapatkan hal mereka berupa jaminan perlindungan atas kerugian kendaraan yang mereka klaim.

Bagi pemilik kendaraan berupa Mobil yang sudah melengkapi kendaraannya dengan sebuah produk asuransi, anda bisa menggunakan polis asuransi yang anda miliki untuk melakukan klaim kepada pihak asuransi kendaraan jika kendaraan yang anda miliki tersebut mengalami beragam jenis kerugian kapan saja dan dimana saja. Namun, tahukah anda bahwa banyak kejadian atau kasus yang mana ketika beberapa nasabah melakukan pengajuan klaim, tanpa diduga sebelumnya proses pengajuan klaimnya tersebut ditolak mentah – mentah oleh pihak asuransi. 
Asuransi Kendaraan
Sungguh kejadian tersebut bisa merugikan para nasabah karena mereka terhambat untuk mendapatkan hal mereka berupa jaminan perlindungan atas kerugian kendaraan yang mereka klaim. Banyak orang yang menduga bahwa pihak asuransi lah sebagai penyebab hal ini terjadi. Namun tunggu dulu, jangan berperasangka jelek terhadap pihak asuransi karena penolakan tersebut selain karena kelalaian pihak asuransi, kejadian ini pun bisa terjadi dikarenakan oleh adanya kesalahan atau kekeliruan yang dilakukan oleh nasabah itu sendiri.

Nah, untuk mengetahui beberapa alasan terjadinya penolakan klaim oleh berbagai perusahaan asuransi kendaraan tersebut, berikut akan dijelaskan beberapa hal yang menjadi alasan mengapa klaim anda bisa ditolak oleh pihak asuransi. Adapun beberapa hal tersebut adalah sebagai berikut :

1. Nasabah tidak memiliki SIM. Ini termasuk dalam pelanggaran hukum sehingga sudah dipastikan klaim bakal ditolak
2. Mobil digunakan untuk mengangkut barang. Jika terbukti Mobil digunakan untuk keperluan lain seperti mengangkut barang, besar kemungkinan perusahaan asuransi akan menolak. Alasannya, pihak tertanggung dianggap telah melanggar perjanjian karena menggunakan Mobil bukan untuk peruntukannya.
3. Nasabah dalam kondisi mabuk. Mengendarai Mobil dalam keadaan mabuk sudah jelas melanggar hukum. Di samping itu risiko terjadinya kecelakaan terbuka lebar. Wajar jika perusahaan asuransi langsung menolak klaim yang diajukan yang disebabkan karena hal ini.
4. Melanggar lalu lintas. Dalam polis asuransi jelas tercantum tak bakal menanggung risiko bila pengemudi dengan sengaja melanggar lalu lintas. Sebut saja menerobos lampu merah, memasuki jalur yang dilarang, dan lain-lain. Perusahaan asuransi bisa berdalih tertanggung mengendarai Mobil dalam kondisi ugal-ugalan.
5. Masa berlakun polis. Lihat baik-baik masa berlaku polis. Jika sudah kadaluarsa ya sudah pasti perusahaan asuransi langsung menolak meski kejadian yang dialami termasuk yang dijamin.
6. Lewat batas pengajuan laim. Pelajari dengan seksama kapan batas akhir pengajuan klaim. Jika ternyata sudah lewat yang ditentukan pihak asuransi siap-siap saja gigit jari.
Agar kejadian di atas tidak terjadi, pilihlah asuransi kendaraan motor Autocillin dari Adira Insurance. Perusahaan ini akan dengan sangat jelas dan telaten menjelaskan kepada seluruh nasabahnya tentang berbagai hal yang berkaitan dengan proses klaim sehingga dengan sendirinya para nasabah akan mengerti dan tentu saja hal ini akan bisa meminimalisir penolakan pengajuan klaim.

0 komentar: